Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Shiokawa Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 24/04/2012, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah Presiden Direktur PT Onamb Indonesia, Shiokawa Toshio, bepergian ke luar negeri. Shiokawa ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemenangan PT Onamba Indonesia (PT OI) atas gugatan serikat pekerja yang akan didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK. "Pencegahan dilakukan sejak tanggal 30 Desember 2011," kata Maryoto melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2012).

Saat itu, Shiokawa masih berstatus saksi. Maryoto mengatakan, pencegahan berlaku hingga 30 Juni 2012. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Shiokawa terpantau masih berada di Indonesia.

KPK menetapkan Shiokawa Toshio sebagai tersangka. Penetapan Shiokawa sebagai tersangka ini merupakan perkembangan kasus suap ke hakim perhubungan industrial, Imas Dianasari.

Imas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2012. Ia dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba.

Imas berupaya memenangkan PT Onamba dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja. Selain Imas, KPK juga menjerat Manajer Administrasi PT Onamba, Odi Juanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com