Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada Tak Atur Pencegahan

Kompas.com - 24/04/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme yang bisa mencegah kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selain tidak ada perubahan berarti mengenai syarat calon kepala daerah, belanja kampanye juga tidak dibatasi.

”RUU Pilkada tidak mengatur secara rinci dan detail tentang pencegahan terhadap korupsi,” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

Syarat menjadi calon kepala daerah tak banyak berubah dibandingkan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Dengan demikian, menurut Arif, kepala daerah tetap berpeluang menyelewengkan jabatan atau anggaran daerah.

Bukan hanya itu, RUU Pilkada juga tidak mengatur pembatasan belanja kampanye. RUU buatan pemerintah itu pun tidak mengatur kewajiban partai politik, tim sukses, ataupun calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye secara berkala.

Padahal, kata Arif, selama ini diyakini mahalnya biaya pilkada menjadi salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi. Kepala daerah berupaya mengembalikan uang kampanye yang dikeluarkan dengan cara menyelewengkan anggaran daerah.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, biaya pilkada akan lebih murah jika ada pembatasan belanja kampanye. Oleh karena itu, Fraksi PDI-P akan mendorong pengaturan belanja kampanye dalam RUU Pilkada.

Hal lain yang seharusnya diperkuat adalah penegakan hukum pada pelanggaran kampanye dan praktik politik uang. Sanksi bagi kandidat yang terbukti melakukan politik uang semestinya bisa lebih tegas, sampai dengan pembatalan pencalonan.

Hanya ”perahu”

Arif tak sependapat dengan gagasan pemberian hukuman bagi parpol lantaran kepala daerah yang diusung terbukti korupsi. ”Tidak bisa diatur seperti ini karena selama ini parpol dibajak oleh interest pribadi. Sering kali parpol hanya menjadi ’perahu’,” ujarnya.

Namun, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, jual-beli kendaraan politik perlu diantisipasi untuk memperkecil biaya politik pilkada. Pemberian ”mahar” kepada parpol semestinya menjadi tindak pidana pemilu.

Djohermansyah mengatakan, masalah mahalnya ongkos pilkada, termasuk biaya mahar politik, akan diusulkan dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR. Sebagai pemberian ilegal, sanksi penjara dan denda bisa diterapkan. Calon kepala daerah yang membeli kendaraan politik juga harus didiskualifikasi.

Ia yakin tingginya ongkos politik jadi akar korupsi para kepala daerah. Dalam catatan Kemendagri, pada 2004-2012 sebanyak 212 kepala daerah diperiksa aparat penegak hukum baik sebagai saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Dari jumlah itu, 91 persen di antaranya terjerat kasus korupsi. (ina/nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com