Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nazaruddin, Giliran Angie

Kompas.com - 22/04/2012, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, telah mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai terbukti menerima suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera memproses hukum tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Angelina Sondakh, yang kini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Lucky Djani mengungkapkan desakan itu di Jakarta, Minggu (22/4/2012).

"Dalam jangka pendek, KPK semestinya segera meneruskan penyidikan atas kasus Angelina Sondakh sebagai tersangka. Jika Nazaruddin bisa dijatuhi hukuman, tentu sepatutnya Angelina juga bisa dibuktikan bersalah dengan alat-alat bukti yang ada," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat siang, memvonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu dinilai terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Angelina Sondakh, Wakil Sekjen Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, awal Februari. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Angie, demikian sapaannya, belum diperiksa sebagai tersangka, apalagi ditahan. "KPK diharapkan dapat mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan bahwa Angie sebagai tersangka bisa dijerat hukum," katanya.

Lucky Djani menghargai vonis atas Nazaruddin, meski majelis hakim memutuskan dengan logika hukuman minimal, yaitu empat tahun. Jika mantan anggota DPR itu dinyatakan bersalah, tentu ini menjadi modal penting untuk berlanjut ke tersangka lain atau aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus suap wisma atlet.

KPK diminta tidak berhenti pada Nazaruddin. "Semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu harus diusut sampai tuntas, apalagi nama-nama itu sudah pernah disebut di Pengadilan Tipikor," katanya.

KPK selayaknya diberi waktu untuk membuktikan sangkaan terhadap Angelina, dan kemudian nama-nama lain. "Itu tak mudah karena kasus wisma atlet merupakan korupsi politik di lingkaran kekuasaan yang melibatkan orang-orang dengan jaringan kuat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

    Nasional
    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

    Nasional
    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

    Nasional
    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

    Nasional
    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

    Nasional
    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

    Nasional
    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

    Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

    Nasional
    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com