Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Telusuri Aliran Dana ke Anas

Kompas.com - 22/04/2012, 01:47 WIB

Jakarta, Kompas - Meski putusan hakim mengesampingkan pembelaan Muhammad Nazaruddin bahwa uang di brankas Grup Permai mengalir untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menelusurinya. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini 4 tahun 10 bulan dalam perkara suap wisma atlet.

”Hakim memang harus fokus pada Nazar sebagai terdakwa. Tetapi, tentang keterangan yang muncul di persidangan dan dikutip hakim, yang salah satunya dugaan aliran dana ke kongres partai, tentu KPK berkewajiban menelusurinya,” kata Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Sabtu (21/4).

Terkait dengan pengaruh putusan ini pada penanganan tersangka Angelina Sondakh, lanjut Febri, seharusnya sudah ada perkembangan signifikan. ”Hakim juga sudah menyebut dalam pertimbangannya tentang pertemuan yang juga dihadiri Rosa (Mindo Rosalina Manulang) dan Angie (Angelina), termasuk kemudian bertukar PIN BB (Blackberry),” ujar Febri.

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, juga mengatakan, KPK harus menindaklanjuti keterangan dalam persidangan Nazaruddin. ”Hakim bisa saja mengesampingkan dugaan aliran uang kepada Anas karena itu hak hakim. Tetapi, KPK harus menganggap itu sebagai indikasi awal, praduga ada aliran uang kepada Anas. Menindaklanjuti keterangan dalam setiap persidangan adalah hal yang mesti dilakukan untuk membaca rangkaian tindak kejahatan,” ujar Feri.

”Jika KPK dapat menemukan bukti-bukti yang menguatkan telah nyata keterlibatan Anas, saat itu hakim tidak bisa mengabaikan bukti-bukti temuan KPK itu,” katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya, penasihat hukum Anas, menilai putusan majelis hakim dalam kasus Nazaruddin memberikan klarifikasi bahwa tuduhan kepada Anas tidak benar. Wajar saja jika soal pemanfaatan dana milik Nazaruddin untuk Anas itu dikesampingkan.

Kasus Nazaruddin masih menyisakan pertanyaan. Nazaruddin meyakini ada keterlibatan Angie. ”Masih ada misteri ketua besar dan bos besar yang mesti diungkap,” kata Feri.

Emir Moeis

Sementara itu, anggota DPR dari PDI-P, Izedrik Emir Moeis, mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK sehingga hari Jumat tidak datang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008. KPK berencana memeriksa Emir dan Jhonny Allen Marbun dari Partai Demokrat sebagai saksi untuk tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin.

”Jhonny Allen dan Emir tidak datang tanpa memberikan alasan,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK. ”Saya belum menerima surat panggilan dari KPK,” kata Emir, Sabtu. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com