JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, selain kasus suap wisma atlet SEA Games 2011. Masih ada lebih dari 30 kasus di KPK yang diduga terkait perusahaan Nazaruddin.
"Vonis Nazaruddin dalam kasus wisma atlet ini bukan akhir segalanya," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/4/2012).
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Nazaruddin dihukum empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selaku anggota DPR saat itu, Nazaruddin dianggap terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin juga diduga terlibat sejumlah kasus lain, antara lain kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indoneisa (masih dalam penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet SEA Games yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Emerson menambahkan, KPK harus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain terkait proyek wisma atlet yang disebut dalam putusan majelis hakim Tipikor. "Jangan dianggap akhir segalanya," ucap Emerson.
Sejumlah nama ikut disebut dalam putusan Nazaruddin selain nama tiga terpidana kasus wisma atlet, yakni Mindo Rosalina Manula, Mohamad El Idris, dan Dudung Purwadi. Nama-nama selain itu yang disebut adalah Direktur PT DGI Dudung Purwadi, Angelina Sondakh selaku anggota DPR, Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyuddin, dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Rizal Abdullah.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat kemarin, mengatakan bahwa KPK akan menjadikan putusan Nazaruddin sebagai pintu masuk mengusut kasus lain. "Sekecil apa pun infonya, tentu akan ditindaklanjuti KPK," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.