Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajar Etikana Dibawa ke Markas Polda Lampung

Kompas.com - 21/04/2012, 16:19 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ajar Etikana (53), tokoh warga Sri Tanjung, Mesuji, yang dituduh menjadi provokator dalam kasus pembakaran aset PT Barat Selatan Makmur Invenstindo (BSMI) kini dibawa ke Markas Polda Lampung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Ajun Komisaris (Pol) Yohanes Agustiandaru dihubungi Sabtu (21/4/2012) membenarkan soal penangkapan Ajar, hari ini. Ia mengatakan, Ajar ditangkap oleh tim gabungan unit reserse kriminal dari Polres Tuba dan Polda Lampung.

"Sekarang, dalam perjalanan dibawa ke Polda," ujarnya. Yohanes membantah, penangkapan Ajar dilakukan sewenang-wenang tanpa surat penangkapan yang diserahkan ke keluarganya. "Dalam waktu 1x 24 jam itu akan diserahkan," tuturnya.

Ia mengatakan, penyidik telah menyimpan bukti awal dari dugaan keterlibatan Ajar sebagai provokator dalam kasus pembakaran aset PT BSMI, akhir Februari 2012 lalu. Ajar saat ini berstatus tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com