Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pakai Logika Minimal dalam Vonis Nazaruddin

Kompas.com - 21/04/2012, 08:55 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang minimal untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

"Tindakan menerima suap yang dilakukan Nazaruddin itu diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tampaknya majelis hakim menggunakan logika minimal dengan membuat vonis empat tahun penjara," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, Jumat (20/4/2012).

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, Jumat siang, menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atau kurungan empat bulan terhadap Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu terbukti menerima suap dari PT Duta Graha Indah (DGI) dalam proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Menurut Oce, hukuman empat tahun penjara itu merupakan hukuman rata-rata yang sering dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia. Memang, ada beberapa koruptor yang divonis hukuman selama lima sampai 10 tahun. Namun, jumlahnya sedikit.

"Dari sisi tradisi Pengadilan Tipikor, vonis empat tahun itu termasuk rata-rata. Dari sisi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara, itu jauh lebih ringan," ungkapnya.

Meski vonis kali ini terbilang ringan, Nazaruddin mungkin akan merima beberapa hukuman tambahan dari keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi lain. Sebut saja, antara lain, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, atau kasus pencucian uang dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Jika dia terbukti bersalah untuk kasus-kasus lain itu, akan ada akumulasi pidana yang lebih tinggi untuk Nazaruddin," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com