Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Pengakuan Wa Ode Tidak Diarahkan

Kompas.com - 21/04/2012, 02:12 WIB

Jakarta, Kompas - Fraksi Partai Amanat Nasional tidak pernah mengarahkan Wa Ode Nurhayati untuk memberikan pernyataan tertentu terkait kasus penentuan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kasus ini diduga juga melibatkan pihak lain.

”Kami tidak pernah mengarahkan dan mencampuri masalah ini. Apa yang disampaikan Wa Ode adalah apa yang dirasakan dan diketahuinya,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy, Jumat (20/4), di Jakarta.

Wa Ode adalah mantan anggota Badan Anggaran DPR yang kini masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN. Dia menuding, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta cenderung memaksa Menteri Keuangan untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat di Banggar.

”Di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta,” kata Wa Ode (Kompas, 20/4).

Anis Matta belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait pengakuan Wa Ode tersebut. Namun, sejumlah petinggi PKS telah meminta Anis agar proaktif menjelaskan masalah ini.

”Apakah KPK mau memeriksa Anis Matta? Jika KPK memiliki bukti yang cukup, silakan untuk memeriksanya. Namun, jika buktinya tidak cukup, KPK mungkin memiliki kebijakan lain,” ucap Tjatur.

Terkait dugaan keterlibatan Anis Matta, Ketua PAN Bima Arya Sugiarto menambahkan, partainya tidak mau mengintervensi proses di internal partai lain. PAN hanya mendorong Wa Ode mengungkapkan semua data yang dimilikinya di pengadilan.

Bima juga menjelaskan, dalam sejumlah pertemuan dengan partainya, Wa Ode pernah menyatakan keterlibatan unsur pimpinan DPR dalam program PPID. Namun, Wa Ode tidak menyebutkan secara detail nama yang dimaksud berikut prosesnya.

Dari keterangan Wa Ode tersebut, lanjut Bima, ada indikasi bahwa kasus PPID tidak hanya melibatkan Wa Ode. Ada pihak lain yang diduga terlibat.

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Wa Ode mendesak KPK mengusut laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan terkait 2.000 transaksi mencurigakan anggota Banggar.

”Kalau saya bisa jadi tersangka atas 21 transaksi mencurigakan, kenapa yang 2.000 tidak bisa dibuka juga?” kata Wa Ode di Gedung KPK, Kamis lalu.

(NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com