JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, vonis hukuman penjara 4 tahun 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap M Nazaruddin, Jumat (20/4/2012) cukup adil. Amir menilai, tempus delekti atau waktu kejadian, jelas.
"Ada penyebutan-penyebutan peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap tidak relevan karena tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup fair," kata Amir kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Amir juga menilai persidangan berjalan secara terbuka dan transparan. Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim juga dapat diterima. Sebelumnya, terkait vonis ini, Istana Kepresidenan tidak memberikan komentar resmi.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan. Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa.
Selain kurungan penjara, Nazarudin, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.