Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Pilah Fakta Sidang dengan Opini Kasus Nazar

Kompas.com - 20/04/2012, 16:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memilah antara fakta persidangan dengan opini yang berkembang di luar persidangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa M Nazaruddin. Semua pihak diharapkan tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Nazaruddin.

Harapan itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Eva dimintai tanggapan vonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Fakta apapun yang muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Paling berbobot tentu apa yang disampaikan oleh Nazaruddin di pengadilan, bukan teori-teori yang tidak dikembangkan di pengadilan," kata Eva.

Eva meyakini bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek dalam menjatuhkan vonis itu. Meski demikian, kata politisi PDI Perjuangan, semua pihak tetap bisa mengkritisi putusan itu berdasarkan fakta di persidangan selama ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy bahwa semua pihak harus menghormati putusan itu. Menurut dia, masyarakat bisa mengadukan ke Komisi Yudisial jika melihat ada penyimpangan yang dilakukan majelis hakim.

Eva dan Tjatur berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berbagai kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin. Jika ada tindak pidana yang di luar kewenangan KPK, institusi penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan diminta menanganinya.

"Mohon juga diingat bahwa kasus- kasusnya (Nazaruddin) banyak. Saya meminta penegak hukum untuk memproses kasus-kasus tersebut. Untuk kasus ini (wisma atlet) memang empat tahun 10 bulan. Tapi untuk kasus berikutnya berapa tahun kita belum tau. Sehingga keadilan perlu diperhatikan juga nanti," kata Eva.

Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu.

Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com