Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Nazaruddin Jadi Bahan KPK Selidiki Kasus Hambalang

Kompas.com - 20/04/2012, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan putusan vonis Muhammad Nazaruddin sebagai bahan penyelidikan pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) pagi ini tersebut menyebutkan ada pembahasan-pembahasan proyek Hambalang yang dilakukan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng bersama kader-kader Partai Demokrat di luar forum resmi.

"Apa yang disampaikan majelis hakim dalam pertimbangannya memang terungkap ada pertemuan Kemenpora di Arcadia yang membicarakan soal Hambalang. Tentu itu akan jadi pertimbangan sendiri, penyidik akan pertimbangkannya dalam menyelidiki proyek Hambalang," kata jaksa KPK, Anang Supriyatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Menurut Anang, fakta persidangan soal Hambalang itu masih perlu didalami. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor menyebutkan fakta-fakta persidangan yang menjadi pertimbangannya. Majelis hakim mengatakan, pada Januari 2010 di kantor Kemenpora, Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR, Mahyuddin. Hadir pula dalam pertemuan itu Sekretaris Menpora, Wafid Muharam. Dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan kepada Andi kalau sertifikat Hambalang telah selesai diurus. Andi pun menjawab "Terimakasih".

Terdakwa memberitahu menteri, sertifikat Hambalang sudah selesai, dan dijawab menteri 'terima kasih'," kata hakim Ugo.

Kemudian, pada April 2010 Nazaruddin mengajak Mindo Rosalina Manulang untuk makan malam dewan Wafid di Restoran Arcadia, Senayan Jakarta. Dalam acara makan malam itu, kembali disinggung soal rencana adanya anggaran untuk Hambalang.

"Terdakwa bilang, rekanan BUMN bagus tapi ada swasta yang juga bagus, yaitu PT DGI (Duta Graha Indah)," ujar hakim Ugo.

Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid dan meminta perusahaan itu diikutsertakan dalam proyek wisma atlet SEA Games. Wafid pun merespon dengan mengatakan siap melaksanakan perinah asalkan pimpinan (Menpora) dan kawan-kawan di DPR telah setuju.

"Kemudian dijawab terdakwa kalau semua sudah clear and clean," kata Ugo. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Kasus wisma atlet bukan satu-satunya kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin. KPK tengah menyelidiki sejumlah kasus, salah satunya Hambalang.

Jaksa Anang mengakui, pekerjajaan rumah KPK masih banyak dalam menuntaskan kasus-kasus Nazaruddin. Ia pun mengatakan, barang bukti perkara wisma atlet akan kembali digunakan KPK dalam menyidik perkara Nazaruddin lainnya, seperti kasus tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Tentunya dari beberapa barang bukti yang ada, kita akan jadikan bahan untuk penyidikan atau penyelidikan yang diduga dilakukan atau melibatkan terdakwa," ujar Anang. Dalam kasus TPPU terkait pembelian saham PT Garuda itu, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

    Nasional
    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

    Nasional
    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

    Nasional
    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

    Nasional
    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

    Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

    Nasional
    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

    Nasional
    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

    Nasional
    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

    Nasional
    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

    Nasional
    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

    Nasional
    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

    Nasional
    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

    Nasional
    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

    Nasional
    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com