JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengaku lega atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, majelis hakim menilai tidak ada kaitannya antara aliran dana dalam suap proyek wisma atlet SEA Games dengan kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 .
"Kami lega bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus wisma atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Ketua DPP PD Gede Pasek Suardika melalui pesan singkat, Jumat ( 20/4/2012 ).
Sebelumnya, dalam pertimbangan vonis penjara selama 4 tahun 10 bulan untuk Nazaruddin, majelis hakim menilai tidak ada kaitan antara kasus wisma atlet dengan kongres PD lantaran berbeda waktu penerimaan suap. Nazaruddin menerima suap tahun 2011 dan kongres digelar tahun 2010 .
Pasek mengatakan, pernyataan Nazaruddin yang telah mengkaitkan kasus wisma atlet dengan kongres PD berimbas pada peradilan opini di masyarakat. Hal itu, kata dia, sangat merugikan pihaknya. "Apa yang dulu kami sampaikan ketika melawan peradilan opini yang dahsyat itu sekarang sudah mendapatkan pengayoman secara hukum. Semua pihak wajib menghormati putusan itu," kata Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.