JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rekening milik Muhammad Nazaruddin maupun istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang terkait kasus suap wisma atlet SEA Games, akan tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi meskipun Nazarudddin telah divonis bersalah.
Hal itu merupakan bagian keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus perkara Nazaruddin. Majelis hakim memerintahkan agar aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir.
"Semua aset terdakwa, istri, dan teman-temannya yang diblokir dan diminta dibuka, majelis hakim tidak dapat mengabulkannya," kata hakim Marsuddin Nainggolan membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Menurut hakim, rekening-rekening tersebut masih dapat digunakan KPK dalam mengusut perkara lain yang melibatkan Nazaruddin. Majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan jaksa KPK yang meminta sejumlah barang bukti tidak dikembalikan.
Adapun salah satu bukti yang diminta jaksa KPK adalah catatan pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. KPK tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda. KPK juga menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Nazaruddin selaku anggota DPR dianggap terbukti menerima pemberian berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang tender wisma atlet. Uang itu merupakan realisasi dari commitment fee yang disepakati PT DGI dan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.