JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan anggota Kepolisian tampak berjaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Pagi ini, terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Muhammad Nazarudddin dijadwalkan mendengarkan vonis dalam persidangan di Tipikor.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, puluhan petugas Kepolisian menyebar berjaga di setiap sudut pengadilan mulai dari gerbang masuk hingga ruang persidangan. "Ada dua pleton, satu pleton 30 orang," kata salah satu anggota Kepolisian yang berjaga.
Menurut dia, puluhan anggota Kepolisian itu merupakan anggota dari Polda Metro Jaya dan Kepolisian Sektor Setiabudi Jakarta Selatan. Tampak pula metal detector yang dipasang di pintu masuk pengadilan. Setiap pengunjung pengadilan harus melalui pemeriksaan metal detector.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin dijadwalkan mendengarkan putusan atas perkaranya pagi ini. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Nazar dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.
Jaksa menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Uang ini merupakan upaya pemenangan tender yang dilakukan Nazaruddin melalui salah satu perusahaannya, PT Anak Negeri. Perbuatannya, dianggap melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.