JAKARTA, KOMPAS.com - Integritas lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji dalam menangani dua perkara yang menarik perhatian publik yakni kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom dan Angelina Sondakh alias Angie. Jika tak tuntas, publik akan ragu atas kesungguhan KPK memberantas korupsi.
"Jangan sampai KPK teledor dalam penanganan kasus korupsi. Itu bisa menjadi preseden tidak baik," kata Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).
Aboe Bakar mempertanyakan lambannya penyidikan kasus Miranda terkait dugaan suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan kasus Angie terkait dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Logikanya, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya penyidik KPK sudah mengantongi cukup bukti untuk memproses mereka.
"Menjadi pertanyaan, kenapa perkara Miranda-Angie kok seperti terlantar di KPK? Sulit menampik tudingan adanya oknum internal yang bermain sehingga seolah penanganan kasus dua orang itu seolah kabur. Seharusnya segera ada perkembangan atas penanganan kasus itu," kata Aboe Bakar.
Aboe Bakar juga mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa KPK akan menangani perkara Angie setelah perkara Miranda selesai. Menurut dia, atas dasar apa Busyro menanggap kasus Miranda lebih prioritas ketimbang kasus Angie.
Pertanyaannya, kapan perkara Miranda selesai? Bila sudah jadi tersangka, lantas apa lagi alasan KPK untuk menggantung perkara Miranda-Angie?
"Bila memang telah lengkap dan rampung harus segera dilimpahkan ke tahap berikutnya," pungkas Ketua DPP PKS itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.