JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah para politisi yang ikut mendukung uji materiil Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak tepat. Pasalnya, mereka menjadi bagian dalam proses pembuatan UU tersebut.
"Rasanya kurang pas kalau ada dari DPR justru mendorong dan mendukung judicial riview. Padahal, seharusnya adalah mempertahankan dengan argumentasi yang kuat dan rasional," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa melalui pesan singkat, Kamis (19/4/2012).
Saan yang menjadi anggota Pansus RUU Pemilu itu mengatakan, UU Pemilu yang baru adalah hasil maksimal dari kerja DPR. Jika ada kelompok yang keberatan dengan hasil tersebut memang seharusnya mengajukan uji materiil ke MK.
"Yang harus dilakukan DPR sekarang adalah menyiapkan argumentasi yang kuat untuk menghadapi judicial riview," kata Saan.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pihaknya selalu berpijak pada konstitusi dalam menyusun UU Pemilu. "Jika ada yang mengatakan berlawanan dengan konstitusi, sebutkan pasal yang mana?" kata Nurul.
Sebelumnya, partai politik baru dan nonparlemen akan mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK. Ada dua hal yang menjadi fokus uji materiil, yakni perihal ambang batas parlemen sebesar 3,5 yang diberlakukan secara nasional dan verifikasi parpol untuk menjadi perserta pemilu.
Ambang batas yang diberlakukan nasional dinilai untuk mematikan parpol kecil. Pasalnya, jika tak mampu memenuhi ambang batas sebesar 3,5 persen meskipun menguasai suara di daerah, maka seluruh suara yang di dapat hilang. Dengan kata lain, parpol tersebut tak mendapat kursi di DPR, DPRD I, II.
Adapun mengenai verifikasi parpol dinilai tidak adil. Alasannya, hanya sembilan parpol di parlemen yang langsung lolos menjadi perserta pemilu 2014 . Di luar sembilan parpol itu, harus melewati verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebagian politisi, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku mendukung uji materiil itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.