Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Anis dan Pimpinan Banggar

Kompas.com - 18/04/2012, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri informasi yang disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.

Ini terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, dan dua unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung, dalam kasus PPID.

"Tentu informasi atau data akan ditindaklanjuti, sejauh informasi dan data itu valid, dari siapa pun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Apalagi, jika informasi tersebut dapat membantu pengembangan kasus PPID ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode menuding Anis, Olly, dan Tamsil terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID.

"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua Panja itu adalah Tamsil Linrung dan Pak Olly. Lalu kemudian yang bertanda tangan di lampiran yang prosedural itu adalah empat pimpinan Banggar, bukan anggota," kata Wa Ode.

Ia mengatakan, ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian PPID. Menurutnya, ada kriteria-kriteria yang diabaikan saat menentukan daerah-daerah yang berhak menerima PPID.

"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan, kemudian dilegitimasi sama Pak Anis Matta," ujar Wa Ode. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah pimpinan Banggar maupun Pimpinan DPR yang disebutnya itu ikut menerima suap, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau menerima itu saya lebih ke penyalahgunaan sistem," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Adapun Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.

Diduga, pemberian uang itu bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Piddie, Bener Meriah, dan Aceh Besar, dimasukkan ke dalam daftar daerah penerima dana PPID.

Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Belakangan Wa Ode menuding pimpinan Banggar terlibat kasus ini.

Selain Olly dan Tamsil, Wa Ode juga pernah menyebut unsur pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terlibat kasusnya.

Wa Ode juga mengaku telah menyerahkan data-data yang merupakan bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa empat pimpinan Banggar, yakni Olly, Tamsil, Mekeng, dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), sebagai saksi untuk Wa Ode.

Dalam beberapa kesempatan, unsur-unsur pimpinan Banggar itu membantah tudingan Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com