JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri informasi yang disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.
Ini terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, dan dua unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung, dalam kasus PPID.
"Tentu informasi atau data akan ditindaklanjuti, sejauh informasi dan data itu valid, dari siapa pun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Apalagi, jika informasi tersebut dapat membantu pengembangan kasus PPID ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode menuding Anis, Olly, dan Tamsil terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID.
"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua Panja itu adalah Tamsil Linrung dan Pak Olly. Lalu kemudian yang bertanda tangan di lampiran yang prosedural itu adalah empat pimpinan Banggar, bukan anggota," kata Wa Ode.
Ia mengatakan, ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian PPID. Menurutnya, ada kriteria-kriteria yang diabaikan saat menentukan daerah-daerah yang berhak menerima PPID.
"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan, kemudian dilegitimasi sama Pak Anis Matta," ujar Wa Ode. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode.
Saat ditanya apakah pimpinan Banggar maupun Pimpinan DPR yang disebutnya itu ikut menerima suap, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau menerima itu saya lebih ke penyalahgunaan sistem," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Adapun Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.
Diduga, pemberian uang itu bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Piddie, Bener Meriah, dan Aceh Besar, dimasukkan ke dalam daftar daerah penerima dana PPID.
Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Belakangan Wa Ode menuding pimpinan Banggar terlibat kasus ini.
Selain Olly dan Tamsil, Wa Ode juga pernah menyebut unsur pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terlibat kasusnya.
Wa Ode juga mengaku telah menyerahkan data-data yang merupakan bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa empat pimpinan Banggar, yakni Olly, Tamsil, Mekeng, dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), sebagai saksi untuk Wa Ode.
Dalam beberapa kesempatan, unsur-unsur pimpinan Banggar itu membantah tudingan Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.