Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rekonstruksi Kasus DPRD Riau di Tiga Lokasi

Kompas.com - 18/04/2012, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 Riau di tiga lokasi di Riau. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tiga lokasi tersebut adalah di lantai satu dan lantai dua gedung DPRD Riau, serta di sebuah rumah makan di Jalan Sumatera, Riau.

"Saya gak tahu urutannya, tapi yang pasti di tiga lokasi," kata Johan di Jakarta, Rabu (18/4/2012). Menurut Johan, keempat tersangka kasus ini diikutsertakan dalam rekonstruksi di setiap lokasi.

Empat tersangka itu adalah dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS. Mereka diduga terlibat suap terkait rencana penambahan anggaran fasilitas PON.

Saat keempatnya tertangkap tangan KPK beberapa waktu lalu, ditemukan barang bukti uang Rp 900 juta di rumah MFA. Johan mengaku belum tahu detail rekonstruksi sehingga tidak dapat menjawab dari siapa dan kepada siapa uang itu diberikan.

Hingga kini, peran keempat tersangka belum dibeberkan KPK secara detail. Terkait kasus ini, KPK juga melebarkan penyidikannya. KPK tidak hanya mengusut indikasi korupsi terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, melainkan juga terkait pembahasan Perda Nomor 5 tentang PON.

Johan mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini selalu terbuka. "Tergantung ada tidaknya alat bukti yang cukup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com