Banda Aceh, Kompas -
Rapat pleno yang digelar di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, tersebut dihadiri tujuh anggota KIP Aceh, Panitia Pengawas Aceh, anggota KIP kabupaten dan kota, serta para saksi kandidat gubernur, kecuali saksi pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Tak satu pun tim saksi yang menyatakan keberatan dengan hasil suara tersebut. Rapat pleno berjalan lancar.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, KIP Aceh memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhitung mulai Selasa kemarin. Jika ada gugatan, KIP akan menunggu proses hukum tersebut dalam waktu 14 hari kerja.
Zaini-Muzakir jauh mengungguli pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang meraih suara 694.515 (29,8 persen), Muhammad Nazar-Nova Iriansyah dengan suara 182.079 (7,65 persen), Darni M Daud-Ahmad Fauzi dengan suara 96.767 (4,07 persen), dan Ahmad Tajuddin-T
Ketua tim pemenangan pasangan Zaini-Muzakir, Kamaruddin, mengatakan, hasil perhitungan suara itu sesuai perkiraan awal dan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Zaini Abdullah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh yang telah memilih dirinya. Dalam tahun pertama, Zaini mengupayakan terciptanya landasan perdamaian yang hakiki di Aceh. ”Perdamaian hakiki ini adalah peningkatan perekonomian rakyat Aceh, pendidikan lebih baik, serta terbangunnya sektor pertanian yang kuat. Kemiskinan harus dikurangi,” katanyaa.
Kubu Irwandi-Muhyan menyatakan siap untuk mengajukan gugatan ke MK. ”Pilkada ini penuh dengan kecurangan dan intimidasi,” kata Thamren Ananda, Ketua Divisi Humas Tim Sukses Irwandi-Muhyan.