Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Geng Motor Ikuti UN di Kantor Polisi

Kompas.com - 18/04/2012, 00:53 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Salah seorang tersangka geng motor yang menewaskan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) mengikuti Ujian Nasional (UN) di Markas Polrestabes Makassar.

Andi Agus yang merupakan siswa SMA Darmayadi Jalan Kelapa Tiga, Makassar, mengikuti UN di ruangan Kasat Reskrim. Andi Agus mendapat pengawasan dari seorang pengawas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pintu ruangan Kasat Reskrim dijaga ketat.

Tidak diperbolehkan siapa pun mendekati ruangan, termasuk wartawan tidak boleh masuk ruangan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Seusai menyelesaikan soal-soal UN, Andi Agus kembali digiring ke ruang tahanan Markas Polrestabes Makassar.

Sementara itu, lembar jawaban UN Andi Agus dikembalikan ke sekolahnya yang dibawa langsung oleh pengawas.

Andi Agus merupakan salah seorang anggota geng motor yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pembunuhan seorang mahasiswa UNM, Ibrahim (22), warga Jalan Bontomene, Minggu (15/4/2012) dini hari.

Ibrahim tewas dikeroyok di Jalan Sungai Saddang Baru dengan menggunakan batu dan balok kayu oleh geng motor. Bahkan, punggungnya tertembus anak panah yang dilontarkan salah seorang anggota geng motor.

Dari kasus ini, Polrestabes Makassar menetapkan 8 tersangka dan 5 di antaranya anak di bawah umur dinyatakan sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com