Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alamak, Empat Tahun RTRWP Kalteng Belum Tuntas

Kompas.com - 17/04/2012, 19:31 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Pihak DPR memperbolehkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan rencana tata ruang dan wilayah yang lama. Pasalnya, RTRWP Kalteng yang baru belum juga ditetapkan meski sudah dibahas selama empat tahun.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (17/4/2012), menjelaskan, Pemprov Kalteng bisa menggunakan ketentuan terakhir, yakni Peraturan Daerah Kalteng Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRWP Kalteng.

"Penggunaan perda tersebut dinilai sah. Itu diakui. Saya harap persoalannya sekarang sudah clear mengacu kepada perda itu. Jadi, diupayakan ada kepastian hukum," katanya.

Komisi IV DPR sudah menerima aspirasi pemerintah serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota di Kalteng mengenai tertundanya penetapan RTRWP Kalteng. Proses sertifikasi lahan menjadi terhambat karena ketiadaan RTRWP. Akibatnya, pengembangan berbagai sektor, seperti properti, perkebunan, dan kehutanan, tersendat.

Karena itu, penggunaan Perda No 8/2003 diharapkan membuat para pemilik lahan bisa mendapatkan sertifikat tanah. Soal sudah sejauh mana pengesahan, Firman mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan RTRWP Kalteng kepada pemerintah pusat.

Jika pemerintah daerah di Kalteng menggunakan Perda No 8/2003, berbagai masalah di provinsi itu diperkirakan dapat dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com