Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interpelasi untuk Dahlan Iskan Bisa Panaskan Politik

Kompas.com - 17/04/2012, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai langkah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan usulan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak tepat dan jauh dari manfaat. Usulan itu, menurut dia, malah akan memanaskan situasi politik.

"Dan kurang menguntungkan bagi ketenangan dan konsentrasi kerja pemerintah," kata Anas melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/4/2012).

Anas menanggapi langkah 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi yang mengusulkan hak interpelasi tersebut. Mereka mempermasalahkan keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Anas mengatakan, meskipun interpelasi adalah hak konstitusional DPR, tetapi DPR perlu menggunakannya secara tepat, bijak, dan mempertimbangkan asas manfaat. Menurut dia, DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

"Anggota Fraksi Partai Demokrat dilarang untuk ikut serta (mengajukan interpelasi). Anggota Fraksi PD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan tersebut," kata Anas.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pimpinan Dewan akan membicarakan usulan itu dengan pimpinan Komisi VI setelah masa reses. Sebagai pimpinan Dewan, ia harus mengakomodir semua usulan anggota.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai setiap penunjukan direksi harus melewati rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir seperti diatur UU BUMN. Setelah keputusan itu muncul, kata dia, terjadi penunjukan direksi yang tak sesuai aturan.

"Yang penting itu kewenangan pemegang saham, bagaimana pemegang saham melakukan seleksi. Itu bukan domain DPR. Yang dipermasalahkan DPR adalah pelaksanaan undang-undang di mana ada dua orang direksi yang sudah dua kali menjabat diangkat untuk ketiga kali tanpa melalui proses. Itu dianggap pelanggaran," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com