Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interpelasi untuk Dahlan Iskan Bisa Panaskan Politik

Kompas.com - 17/04/2012, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai langkah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengajukan usulan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak tepat dan jauh dari manfaat. Usulan itu, menurut dia, malah akan memanaskan situasi politik.

"Dan kurang menguntungkan bagi ketenangan dan konsentrasi kerja pemerintah," kata Anas melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/4/2012).

Anas menanggapi langkah 38 anggota Dewan dari tujuh fraksi yang mengusulkan hak interpelasi tersebut. Mereka mempermasalahkan keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Anas mengatakan, meskipun interpelasi adalah hak konstitusional DPR, tetapi DPR perlu menggunakannya secara tepat, bijak, dan mempertimbangkan asas manfaat. Menurut dia, DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

"Anggota Fraksi Partai Demokrat dilarang untuk ikut serta (mengajukan interpelasi). Anggota Fraksi PD justru harus membantu Menteri BUMN untuk menjelaskan konteks kebijakan tersebut," kata Anas.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pimpinan Dewan akan membicarakan usulan itu dengan pimpinan Komisi VI setelah masa reses. Sebagai pimpinan Dewan, ia harus mengakomodir semua usulan anggota.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menilai setiap penunjukan direksi harus melewati rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir seperti diatur UU BUMN. Setelah keputusan itu muncul, kata dia, terjadi penunjukan direksi yang tak sesuai aturan.

"Yang penting itu kewenangan pemegang saham, bagaimana pemegang saham melakukan seleksi. Itu bukan domain DPR. Yang dipermasalahkan DPR adalah pelaksanaan undang-undang di mana ada dua orang direksi yang sudah dua kali menjabat diangkat untuk ketiga kali tanpa melalui proses. Itu dianggap pelanggaran," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com