JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen secara nasional dalam Undang-Undang Pemilu dinilai bentuk kejahatan politik luar biasa yang dilegitimasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
"Ini persengkongkolan partai politik yang didukung pemerintah," kata Didiek Supriyanto Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat diskusi disela-sela rapat pimpinan nasional Partai Damai Sejahtera di Jakarta, Selasa ( 17/4/2012 ).
Didiek mengatakan, ambang batas secara nasional akan mematikan partai lokal maupun nasional yang tak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen. Dia memberi contoh, jika hanya lima parpol yang mampu mencapai ambang batas 3,5 persen, maka lima parpol tersebut yang menguasai kursi di DPR, DPRD I dan II.
Puluhan kader PDS yang hadir dalam ruang diskusi langsung terkejut setelah mendengar penjelasan Didiek. Beberapa kader dari daerah mengaku belum tahu pengertian ambang batas nasional dalam UU Pemilu yang baru.
Selain mempermasalahkan ambang batas yang diperlakukan nasional, Didiek juga menilai penetapan ambang batas sebesar 3,5 persen yang tercantum dalam Pasal 208 serta turunannya bermasalah. Hasil hitungan pihaknya, ambang batas maksimal hanya 1, 038 persen.
Selain itu, Didiek juga menilai Pasal 8 tidak adil. Dalam pasal itu diatur hanya sembilan parpol yang kini di parlemen yang langsung lolos sebagai perserta pemilu 2014 tanpa melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Adapun parpol baru dan nonparlemen harus melewati verifikasi KPU.
"Jelas ada ketikdakadilan. Emang apa bedanya partai politk yang dapat kursi di DPR dengan di DPRD? Toh sama-sama ikut pemilu. Ini problem serius. Bukan tidak mungkin parpol di DPR tidak memenuhi persyaratan," kata dia.
Didiek berharap agar para parpol baru maupun parpol nonparlemen mengajukan uji materil mengenai ambang batas parlemen maupun verifikasi calon perserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Ambang batas mengancam integrasi di wilayah. Saya yakin 100 persen kalau digugat kita akan memenangkan," ucap dia.
Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik rencana pengujian UU Pemilu ke MK. Pasalnya, dengan begitu akan ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 . "Saya kira itu hal yang bagus, saya dukung supaya clear," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.