Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas, Kejahatan Politik Luar Biasa

Kompas.com - 17/04/2012, 15:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen secara nasional dalam Undang-Undang Pemilu dinilai bentuk kejahatan politik luar biasa yang dilegitimasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

"Ini persengkongkolan partai politik yang didukung pemerintah," kata Didiek Supriyanto Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat diskusi disela-sela rapat pimpinan nasional Partai Damai Sejahtera di Jakarta, Selasa ( 17/4/2012 ).

Didiek mengatakan, ambang batas secara nasional akan mematikan partai lokal maupun nasional yang tak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen. Dia memberi contoh, jika hanya lima parpol yang mampu mencapai ambang batas 3,5 persen, maka lima parpol tersebut yang menguasai kursi di DPR, DPRD I dan II.

Puluhan kader PDS yang hadir dalam ruang diskusi langsung terkejut setelah mendengar penjelasan Didiek. Beberapa kader dari daerah mengaku belum tahu pengertian ambang batas nasional dalam UU Pemilu yang baru.

Selain mempermasalahkan ambang batas yang diperlakukan nasional, Didiek juga menilai penetapan ambang batas sebesar 3,5 persen yang tercantum dalam Pasal 208 serta turunannya bermasalah. Hasil hitungan pihaknya, ambang batas maksimal hanya 1, 038 persen.

Selain itu, Didiek juga menilai Pasal 8 tidak adil. Dalam pasal itu diatur hanya sembilan parpol yang kini di parlemen yang langsung lolos sebagai perserta pemilu 2014 tanpa melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Adapun parpol baru dan nonparlemen harus melewati verifikasi KPU.

"Jelas ada ketikdakadilan. Emang apa bedanya partai politk yang dapat kursi di DPR dengan di DPRD? Toh sama-sama ikut pemilu. Ini problem serius. Bukan tidak mungkin parpol di DPR tidak memenuhi persyaratan," kata dia.

Didiek berharap agar para parpol baru maupun parpol nonparlemen mengajukan uji materil mengenai ambang batas parlemen maupun verifikasi calon perserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Ambang batas mengancam integrasi di wilayah. Saya yakin 100 persen kalau digugat kita akan memenangkan," ucap dia.

Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik rencana pengujian UU Pemilu ke MK. Pasalnya, dengan begitu akan ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 . "Saya kira itu hal yang bagus, saya dukung supaya clear," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com