JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum menerima laporan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Siti Fadila Supari, yang juga mantan Menteri Kesehatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak kebal hukum.
"Bapak Presiden sangat taat hukum dan sangat menghormati proses hukum itu sendiri," kata Julian kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/4/2012).
Saat ini Julian meminta masyarakat dan media mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum oleh penegak hukum berjalan. Ketika ditanya apakah jabatan Siti sebagai anggota Wantimpres dicopot ketika dirinya telah divonis terbukti bersalah oleh pengadilan, Julian tidak menjawabnya secara tegas.
"Nanti kita lihat bagaimana proses hukum berjalan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, Siti telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
"Perannya sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen," ujar Sutarman di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Pernyataan Sutarman ini adalah jawaban dari kesimpangsiuran informasi terkait status hukum Siti. Awalnya Mabes Polri membantah bahwa Siti menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.