JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin, diberlakukan mulai 10 Januari 2012. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono, 12 April 2012.
"Kemendagri mengajukan pemberhentian Agusrin, 5 April. Seminggu kemudian, surat pemberhentian sudah ditandatangani," tutur Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Selasa (17/4/2012) siang.
Pemberhentian ditetapkan sesuai putusan berkekuatan hukum tetap atas Agusrin. Pada 10 Januari 2012, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara atas Agusrin. Politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti mengorupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan kerugian negara lebih dari Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.