Sabtu, 18 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 18 Mei 2013 | 18:23 WIB
Interpelasi Keputusan Dahlan Tak Perlu Didramatisasi
Penulis : Sandro Gatra | Selasa, 17 April 2012 | 11:05 WIB
|
Share:
Interpelasi Keputusan Dahlan Tak Perlu DidramatisasiKOMPAS/PRIYOMBODOMenteri BUMN Dahlan Iskan

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan hak interpelasi atas kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dinilai lumrah dalam sistem ketatanegaraan. Untuk itu, berbagai pihak diminta tak perlu menanggapi berlebihan atas usulan itu.

"Tak perlu didramatisasi seakan-akan DPR bersikap berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan pemerintahan SBY," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim melalui pesan singkat, Selasa (17/4/2012).

Hakim yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang suatu kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Penggunaan hak interpelasi, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR.

"Bila DPR merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi atas kebijakan pemerintah, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas ihwal kebijakan itu dan pemerintah wajib memberikan penjelasannya," kata Lukman.

"Sesungguhnya melalui hak interpelasi, pemerintah mendapat forum terhormat untuk jelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. Di sisi lain, melalui hak interpelasi, masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan pemerintah itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan, para anggota Dewan mempermasalahkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Para anggota Dewan menilai keputusan itu melanggar aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir.

Editor :
Heru Margianto