Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Akui Disetori Uang Rp 1 Miliar di Rekeningnya

Kompas.com - 17/04/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, mengaku memiliki rekening di Bank Internasional Indonesia yang disetori uang Rp 1 miliar.

Uang itu merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang sama dengan cek untuk menyuap anggota DPR. Nunun juga mengakui diminta Miranda Swaray Goeltom mempertemukannya dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengakuan Nunun soal kepemilikan rekening BII yang disetori uang Rp 1 miliar diungkapkan saat jaksa menunjukkan barang bukti berupa slip setoran di BII ke hadapan majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4). Jaksa menunjukkan bukti slip setoran yang dilakukan oleh Sumarni.

Awalnya jaksa bertanya apakah Sumarni merupakan sekretaris Nunun. Nunun pun mengiyakan. Jaksa kemudian menyodorkan barang bukti berupa slip setoran ke rekening BII atas nama Nunun Nurbaeti pada 10 Juni 2004. Jaksa pun bertanya, apakah betul nomor rekening tersebut milik Nunun. ”Betul, tetapi saya tidak ingat,” kata Nunun.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mencecar Nunun perihal uang Rp 1 miliar yang masuk ke rekeningnya. ”Tahu enggak sumber cek perjalanan?” tanya Sudjatmiko. Nunun menjawab tidak tahu. Sudjatmiko lalu mengejarnya dengan pertanyaan, ”Bagaimana ada bagian dari cek perjalanan yang masuk ke rekening Saudara?” Nunun pun kembali menjawab tidak tahu.

”Saya percayakan cek dan rekening saya kepada sekretaris,” ujar Nunun. Sudjatmiko pun tak puas dan kembali mencecar Nunun. ”Itu cek perjalanan untuk urusan apa?” tanya Sudjatmiko. Nunun tetap menjawab tidak tahu.

Sudjatmiko mengingatkan Nunun bahwa terdakwa memang punya hak ingkar, tetapi jika ada alat bukti yang bisa menyatakan sebaliknya, bisa memperberat hukuman Nunun.

Namun, Nunun mengakui diminta Miranda untuk diperkenalkan dan dipertemukan dengan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun ingat pertemuan di rumahnya, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Jaksa M Rum bertanya apakah dalam pertemuan itu Nunun mendengar ada yang bilang bahwa ini bukan proyek thank you. ”Kira-kira demikian, tetapi siapa yang bicara saya juga lupa,” kata Nunun. Hakim Eka Budi Prijanta pun mencecar soal kalimat ’ini bukan proyek thank you’. ”Dengar kata-kata ’ini bukan proyek thank you’ itu di mana?” tanya Eka. ”Saya lupa, tapi mungkin di rumah saya,” kata Nunun. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com