Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Banyak Parpol Gerah dengan Dahlan

Kompas.com - 16/04/2012, 12:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat tetap mendukung kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, meski menilai banyak partai politik  yang tak suka terhadap berbagai langkah Dahlan sehingga mengambil langkah untuk menentang.

"Karena beliau (Dahlan) membantu Presiden, tentu kami dukung. Akan tetapi, para politikus di parpol lain banyak yang gerah. Ya, maklum sajalah," kata Wakil Sekretaris Jenderal PD Ramadhan Pohan, melalui pesan singkat, Senin (16/4/2012).

Ramadhan dimintai tanggapan atas langkah sejumlah anggota Dewan yang mengajukan usulan hak interpelasi. Mereka mempermasalahkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP- 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.

Setidaknya, sudah 38 anggota yang mendukung usulan hak interpelasi. Mayoritas berasal dari Fraksi Partai Golkar (21 orang). Fraksi lain yakni F-PDIP (6 orang), F-Gerindra (4 orang), F-PAN (1 orang), F-Hanura (1 orang), F-PPP (3 orang), dan F-PKS (2 orang).

Ramadhan mengatakan, publik menyukai gaya dan karakter Dahlan selama bekerja. "Sebab, ia lugas; apa adanya; enggak bertele-tele; anti-birokrasi panjang; anti-mewah; sedikit bicara, banyak kerja," kata Ramadhan.

Meski begitu, keputusan Dahlan dinilai telah menimbulkan pelanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contohnya, terjadi penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir.

Dampak dari kebijakan itu, terjadi pengangkatan kembali direksi yang memiliki rekam jejak negatif sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengangkatan kembali direksi sampai masa jabatan kali ketiga.

Dalam kebijakan Dahlan, mereka juga mempermasalahkan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset. Jika berlanjut,  kondisi itu berpotensi memperburuk kinerja BUMN dan akhirnya merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com