Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Rawan Timbulkan Konflik di Daerah

Kompas.com - 14/04/2012, 14:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Substansi Undang-Undang Pemilu yang baru dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di daerah pascapemilu 2014. Pasalnya, ambang batas parlemen yang diberlakukan secara nasional dapat menghapus suara partai lokal maupun nasional.

"Ini akan menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, konflik, dan tentu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Sabtu ( 4/4/2012).

Seperti diberitakan, awalnya, ambang batas parlemen disepakati 3,5 persen oleh seluruh fraksi. Namun, Fraksi PDIP mengusulkan ambang batas itu tidak diberlakukan secara nasional tapi secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika voting, ambang batas secara nasional didukung oleh mayoritas anggota.

Arif menjelaskan, konsekuensi yang bisa terjadi akibat aturan itu yakni hilangnya suara partai yang mendapat dukungan besar di daerah namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional. Akibatnya, tak ada kursi dari partai tersebut di DPR, DPRD I dan II.

Arif memberi contoh PKNU yang kuat di kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Meskipun nantinya mendapat suara 70 persen di Jawa Timur, namun tidak mampu mencapai ambang batas 3,5 persen di tingkat nasional, maka tak akan ada kursi untuk PKNU. "Sama juga contohnya dengan di Papua di mana PDS yang dominan," kata dia.

"Nah, yang lebih celaka lagi jika ini dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal di Aceh. Ambang batas partai di Aceh itu mengikuti ambang batas lokal, bukan ambang batas nasional. Jika ambang batas ini yang diterapkan, maka seluruh partai lokal Aceh tidak akan mendapat kursi lagi," kata Arif.

"Tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik. Ini artinya kita sudah mereduksi konstitusi, mengesampingkan asas-asas keterwakilan dan kedaulatan," tambah Arif.

Untuk itu, lanjut dia, PDIP mendukung jika ada pihak lain yang melakukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak etis kalau partai kami turut mengajukannya karena kami ikut dalam perumusan undang-undangnya. Jadi kalau teman-teman di luar (ajukan ke MK) kami dukung," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com