JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, Kementerian Kesehatan mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Kemenkes terus membenahi mekanisme pengadaan barang dan jasa. Bahkan, kementerian yang dipimpin oleh Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedianingsih ini berupaya agar laporan keuangannya mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Proses keuangan itu clean dan transparan," kata Ali kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Pembenahan ini memungkinkan agar tak ada lagi pejabat Kemenkes yang terlibat kasus korupsi. "Jangan sampai kita (bekerja) pagi, siang, malam, memikirkan rakyat, kemudian di akhir jabatan kita masuk penjara," tambah Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 yang diduga melibatkan Siti, kata Ali, Kemenkes belum pernah menggelar rapat yang membahas hal ini. "Kita doakan Ibu Siti Fadilah tidak kena," katanya.
Saat ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, Badan Reserse dan Kriminal Polri masih terus menelusuri keterlibatan Siti Fadilah. "Kami akan gelar perkara dan mengevaluasi hasil persidangan. Jadi, perkara ini di penyidikan bisa saja enggak muncul, tetapi di persidangan ada data lainnya yang muncul," kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Dalam kasus senilai Rp 15.548.280.000 itu, ada sistem penunjukan langsung. Siti dalam posisinya sebagai Menkes waktu itu pernah mengarahkan penunjukan langsung untuk pengadaan alat kesehatan tersebut. Namun, Polri belum mengetahui apakah ia juga terlibat langsung dalam kasus itu. Oleh karena itu, Siti Fadilah belum dijadikan tersangka hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.