JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti dalam masa sidang sebelumnya, fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada masa sidang III tahun sidang 2011-2012 masih tetap buruk. Hal itu terlihat dari jumlah rancangan undang-undang yang diselesaikan Dewan.
Dewan menargetkan 12 RUU prioritas dapat diselesaikan dalam masa sidang ini. Berapa RUU prioritas yang dapat diselesaikan? Hanya dua RUU yang disahkan yakni UU tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
RUU prioritas yang masih mandek seperti RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Peradilan Anak, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan lainnya.
Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang, Kamis (12/4/2012), mengaku prihatin dengan fungsi legislasi Dewan. Meski demikian, dia yakin bahwa seluruh komisi dan Badan Legislatif telah bekerja dengan sangat efektif untuk memenuhi target RUU prioritas.
Marzuki beralasan minimnya RUU prioritas yang disahkan Dewan karena banyaknya kendala selama pembahasan. Contohnya, adanya pasal yang sulit dicapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
"Kendala ini semata-mata tidak datang dari DPR, tetapi juga datang dari pemerintah. Terutama apabila sampai kepada usulan pembentukan struktur dan lembaga baru. Belum mantapnya konsolidasi di pemerintah juga menjadi kendala utama. Disamping itu, ada ratusan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang harus dikaji, memerlukan waktu panjang dalam pembahasan," kata Marzuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.