MEDAN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengungkapkan kemungkinan bertambahnya tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Provinsi Riau.
Menurut Busyro, penyidik KPK masih melakukan pendalaman kasus sebelum menetapkan penambahan tersangka dugaan gratifikasi fasilitas PON Riau tersebut. Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu.
Meski mengakui kemungkinan penambahan tersangka, Busyro tidak bersedia menyebutkan pihak-pihak yang akan dianggap terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. "Semua tergantung hasil penyidikan," kata Busyro seusai memberikan ceramah dalam Musyawarah Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah I di Medan, Selasa (10/4/2012). Busyro menambahkan, KPK belum berencana memindahkan pemeriksaan para tersangka dari Riau ke Jakarta.
KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Riau, yakni MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero RS, sebagai tersangka dugaan suap tersebut pada Rabu (4/4/2012) malam. KPK menitipkan penahanan keempat tersangka itu di rumah tahanan negara Polda Riau selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap untuk penyiapan sarana PON XVIII.
Keempat tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.