Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan Siap Perjuangkan Nasib Hakim

Kompas.com - 10/04/2012, 19:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar menyatakan akan memperjuangkan hak-hak konstitusional para hakim seluruh Indonesia. Terutama agar sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, yang menyebutkan hakim sebagai pejabat negara. Hal ini diungkapkannya saat menemui 28 hakim perwakilan dari hakim seluruh Indonesia, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

"Hari ini kita dengar semuanya tentang status hakim sebagai pejabat negara jadi bukan hak-hak keuangan tetapi juga hak-hak protokoler tunjangan perjalanan, rumah itu juga diperhatikan tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ujar Azwar pada para hakim.

Azwar menyatakan dalam jabatannya saat ini ia tidak dapat memastikan sendiri hak-hak para hakim terpenuhi pada tahun 2012 ini. Hal ini karena APBNP telah disetujui DPR sedang berjalan. Untuk itu, ia berencana akan membahas masalah ini bersama Menteri Keuangan dengan (Menkeu) dan pejabat pemerintah terkait jika kemungkinan ada perubahan.

"Saya menangkap betul kemauannya, besok saya akan ketemu dengan Menteri Keuangan dan DPR, MA, dan KY apakah masih mungkin karena APBNP masih berjalan, jadi kemungkinananya untuk bisa tahun ini 50:50 tetapi untuk tahun 2013 itu harusnya bisa. Kemungkinannya 90 persen," kata Azwar.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2002 masuk dalam kategori pejabat negara berhak memiliki tunjangan kinerja dan tunjangan pejabat negara. Akan tetapi, yang baru diberikan kepada para hakim sejak 2008 adalah tunjangan kinerja. Azwar meminta, para hakim tidak kemudian berpendapat bahwa gaji dan tunjangan minim ini sengaja dibuat pemerintah untuk dapat mengendalikan hakim.

Menurut Azwar, hal itu terjadi karena ada penundaan PP khusus untuk hakim. Meski demikian, hak hakim akan tetap diperjuangkan. "Jangan bilang pemerintah begitu karena ingin memiskinkan hakim agar tidak dapat dikendalikan. Itu tidak benar. Banyak hal-hal yang harus diperbaiki. Ini zamannya reformasi birokrasi termasuk status hakim, karena ada yang bertanya apakah kita PNS, nanti kita bicarakan," tuturnya.

Dalam pertemuan itu hakim juga meminta Menpan memastikan bahwa dana APBN Perubahan Tahun 2012 sebesar Rp 405,1 miliar merupakan tambahan dana itu adalah untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil peradilan dan hakim. Hal itu sudah diungkapkan oleh Komisi III di DPR RI. Namun, MA menyebut dana itu bukan dana untuk tambahan kesejahteraan melainkan biaya operasional pengadilan.

"Kami minta Menpan memastikan uang senilai Rp 405,1 miliar dari APBNP karena ada pernyataan yang berbeda antara DPR RI dan MA. Tolong bapak Menpan mengawal ini, agar jelas semuanya," ujar Syaiful, hakim dari Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat.

Hal ini dijawab dengan janji Menpan lagi mengenai rencananya menemui Menteri Keuangan. Syaiful mengatakan, para hakim akan memantau perkembangan dari apa yang dijanjikan oleh pemerintah pada mereka. "Kita tidak diam. Kita akan memonitor sudah sejauh mana sebab kita tahu sejak tahun lalu presiden sendiri mengatakan segera tapi hingga kini tidak. Apakah betul-betul melaksanakan pernyataan mereka itu," pungkas Syaiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com