JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah laporan yang disampaikan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar soal dugaan korupsi terkait PT Bukit Asam.
Demikian yang disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (10/4/2012). "Kemarin Pak Patrialis bertandang ke KPK bertemu dengan tim pengaduan masyarakat dan salah satu pimpinan. Pengaduan itu dari siapapun harus melalui proses yang disebut dengan proses telaah dokumen-dokumen," katanya.
Kemarin (9/4/2012), Patrialis Akbar yang kini Komisaris Utama PT Bukti Asam itu melapor ke KPK bersama Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma. Patrialis menyebut ada indikasi penyalahgunaan izin kuasa pertambangan batubara yang dialihkan kepada 34 perusahaan swasta.
"Ada indikasi pidana, kami laporkan kepada institusi yang berwenang sehingga semua berjalan sesuai proses hukum. Saya mendampingi Direktur Utama PT BA (Bukit Asam), Pak Milawarma, melaporkan masalah ini ke KPK," kata Patrialis di Gedung KPK, Senin.
Milawarma menyatakan, dugaan korupsi ini diduga dilakukan pejabat daerah Lahat. "Kami laporkan mantan Bupati Lahat. Ini karena ada kaitannya dengan aset negara yang hilang," ujar Milawarma.
Dia mengatakan, PT BA pertama kali melakukan eksplorasi di Lahat pada 1990 dan tahun 1992 memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang bisa diperpanjang. Pada 2003, PT BA mendapatkan izin eksploitasi.
Namun, tambah Milawarma, telah terjadi pengalihan lahan tambang batubara di Kabupaten Lahat kepada 34 perusahaan swasta. Diduga ada pelanggaran pidana dalam pengalihan kawasan itu.
Penyalahgunaan izin kuasa pertambangan itu dinilai sebagai perampokan terhadap aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisasi.
"Sudah ada transaksi, antara lain, lahan seluas 2.700 hektar senilai sekitar Rp 2 triliun. Potensi kerugian akibat dibagikan pada swasta nilainya sekitar 2,3 miliar dollar AS. Itu tahun 2007. Kalau harga sekarang bisa dua atau tiga kali lipat," papar Milawarma.
Kasus ini, lanjutnya, telah dilaporkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan mendukung jajaran Direksi PT BA untuk melaporkan kasus ini kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.