Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang terhadap Sindikat Akan Terus Dilakukan...

Kompas.com - 07/04/2012, 05:04 WIB

Dua sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Darso Sihombing dan Khoiril, mengaku ditampar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (Kompas, 5/4). Mereka pun memaafkan Wakil Menteri.

Namun, Denny sebelumnya membantah menampar petugas di LP itu. Benar tidaknya dugaan penamparan itu seharusnya diuji melalui proses hukum.

Terlepas dari urusan tampar- menampar itu, ada problem yang jauh lebih besar yang perlu disadari. Banyak LP ternyata memang sudah menjadi tempat pengendalian narkotika, peredaran narkotika di dalam LP, dan tempat pencucian uang. Penilaian itu bukan isapan jempol. Sudah banyak kasus yang dapat menunjukkan hal itu.

Misalnya, 8 Maret 2011, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli dan dua petugas LP. Mereka diduga terlibat perdagangan narkotik di LP. Aparat BNN juga menangkap Hartoni, narapidana di LP tersebut. Hartoni diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran dan perdagangan narkotika di dalam LP.

Saat penangkapan Marwan dan dua petugas LP Narkotika Nusakambangan itu, ditemukan telepon genggam, termasuk alat dan antena penguat sinyal. Antena itu disebutkan baru disisir atau ”diamankan” aparat LP.

”Perang” terhadap sindikat narkotika di LP memang harus dilakukan secara rahasia dan mendadak. Jika tidak, barang bukti yang diperlukan aparat BNN untuk pembuktian sulit diperoleh karena barang bukti sudah lenyap atau dihilangkan. Dari beberapa kasus, praktik pengendalian kejahatan narkotika di LP juga sering kali difasilitasi oleh oknum sipir atau pengunjung.

Menggeledah dan menemukan barang bukti sindikat narkotika di LP memang tidak mudah jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Selain akses masuk yang sulit, aparat BNN menghadapi tantangan berat untuk menemukan barang bukti, seperti telepon genggam atau barang narkotika. Jika informasi kedatangan aparat BNN bocor, alat bukti dapat dihilangkan atau lenyap.

Oleh karena itu, operasi yang rahasia dan mendadak harus dilakukan BNN. Operasi yang rahasia dan mendadak itu seharusnya juga didukung aparat LP dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, BNN pernah membuat nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penindakan kejahatan narkotika di dalam LP.

Sayangnya, nota kesepahaman bersama itu dihentikan sementara saat ini dengan adanya insiden pemukulan di LP Kelas IIA Pekanbaru, Riau. Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei mengatakan, kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang membekukan nota kesepahaman dengan BNN menunjukkan hilangnya semangat internal Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk melakukan pembersihan ke dalam dan pemberantasan korupsi (Kompas, 5/4).

Akan tetapi, Benny Mamoto dari BNN mengungkapkan, sebelum adanya nota kesepahaman itu, aparat BNN sudah menangkap atau menggeledah LP. Karena itu, ada atau tidak ada nota kesepahaman itu, aparat BNN tetap akan menangkap dan menggeledah tersangka di LP jika BNN mendapatkan informasi atau indikasi dugaan keterlibatan narapidana atau sipir dalam kejahatan narkotika di dalam LP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com