JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan Pasal 7 Ayat (6A) pada perubahan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P 2012), terus menuai gugatan.
Setelah mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan gugatan uji materi dan formal terhadap Pasal 7 Ayat (6A) UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang juga akan mengajukan gugatan uji matarial terhadap pasal tersebut di lembaga yang sama.
Dengan demikian, sejak putusan voting Sidang Paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari lalu, sudah ada empat kelompok yang menolak keputusan DPR.
"Kami sengaja memang tidak bergabung dengan kelompok lainnya dalam mengajukan gugatan uji material pasal tersebut. Karena, kepentingan kami adalah buruh memiliki kepentingan yang kuat jika BBM dinaikkan, yaitu jaminan kesehatan bagi para buruh jika BBM naik," ujar anggota Tim Kuasa KAJS Andriko Otang kepada Kompas, Kamis (5/4/2012).
Menurut Otang, dengan gugatan KAJS, kelompoknya akan menambah materi gugatan dari sisi jaminan kesehatan buruh akibat dari keputusan gegabah DPR yang mengizinkan pemerintah boleh menaikan atau menurunkan harga BBM enam bulan ke depan setelah harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen.
"Saat ini, kami tengah menyiapkan rancangan materi gugatan sambil menunggu keluarnya UU APBN-P 2012," tambah Otang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.