Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perjanjian SBY-Parpol Koalisi

Kompas.com - 05/04/2012, 14:56 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera dinyatakan keluar dari koalisi parpol pendukung pemerintah lantaran fraksi partai dakwah di Parlemen menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. PKS dinilai melanggar kesepakatan parpol koalisi terkait tata etika dan efektivitas pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Boediono.

Publik pun bertanya-tanya, apa isi kesepakatan tentang tata etika tersebut. Publik juga mendorong agar isi kesepakatan tersebut dibuka ke publik atas nama transparansi. Terkait hal ini, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Alie, yang juga Menteri Agama, bersedia menyerahkan dokumen kesepakatan koalisi tersebut.

Inilah isi kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh ketua umum parpol koalisi pada 23 Mei 2011.
1. Setiap anggota koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain sehingga semangat kebersamaan dan soliditas koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.

2. Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden, (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi pimpinan partai koalisis pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari parpol koalisi adalah merupakan perwakilan resmi parpol koalisi karena itu wajib menjelaskan dan menyosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.

3. Dalam hal mekanisme kerja antara pemerintah dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, parpol koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara pemerintah dan DPR, melalui forum-forum rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat konsultasi, dan lain-lain.

4. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan komunikasi parpol koalisi, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, Presiden melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan, yang pelaksanaannya diatur oleh Setgab.

5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.

Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.

6. Dalam hal Presiden melakukan reshuffle kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah menteri parpol dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan: 
a. Evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.
b. Efektivitas dan soliditas koalisi KIB II.
c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.
d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.

7. Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara parpol koalisi, telah dibentuk Setgab Koalisi. Setgab ini diketuai Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh pimpinan rapat dalam hal ini para ketua umum parpol koalisi secara bergantian, minimal 1 bulan sekali.

8. Pada prinsipnya semua anggota parpol koalisi bertekad untuk terus bersama-sama dalam koalisi, guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi parpol koalisi dalam menyukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar-benar diimplementasikan. Kesepakatan ini merupakan penyempurnaan tentang Tata Etika Pemerintahan RI 2009-2014 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2009.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

    Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

    Nasional
    Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

    Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

    Nasional
    Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

    Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

    Nasional
    RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

    RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

    Nasional
    Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

    Nasional
    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

    Nasional
    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

    Nasional
    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Nasional
    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

    Nasional
    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

    Nasional
    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

    Nasional
    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

    Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

    Nasional
    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

    Nasional
    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

    Nasional
    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com