Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta Tak Risau Gugatan Yusril

Kompas.com - 03/04/2012, 16:03 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku tak khawatir atas rencana uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012 yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah siap menghadapi upaya uji materi tersebut.

"Ada Menteri Hukum dan HAM yang akan menghadapi itu. Menkumham sudah cukup menguasai. Kita tidak ragu soal itu," kata Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

Hatta mengatakan, mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah tak dapat meniadakan hak konstitusional tersebut. Senin (2/4/2012), Mahkamah Konstitusi didesak oleh beberapa kalangan untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (6) Huruf a UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, bertabrakan satu sama lain, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 33.

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kemarin mendaftarkan uji materi UU tersebut dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menerima siapa pun yang bermaksud bergabung sebagai pemohon uji materi. Selain Yusril, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Andi M Asrun juga meminta pembatalan pasal yang sama.

Demikian pula dengan Serikat Pengacara Rakyat yang diwakili oleh Habiburokhman. Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 Ayat (6) Huruf a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri. "Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril.

Adapun Pasal 7 Ayat (6) mengatur harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 Ayat (6) Huruf a mengatur, dalam hal harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com