JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku tak khawatir atas rencana uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (6a) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2012 yang memungkinkan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pemerintah siap menghadapi upaya uji materi tersebut.
"Ada Menteri Hukum dan HAM yang akan menghadapi itu. Menkumham sudah cukup menguasai. Kita tidak ragu soal itu," kata Hatta kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Hatta mengatakan, mengajukan uji materi terhadap suatu undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah tak dapat meniadakan hak konstitusional tersebut. Senin (2/4/2012), Mahkamah Konstitusi didesak oleh beberapa kalangan untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 Ayat (6) dan Ayat (6) Huruf a UU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, bertabrakan satu sama lain, sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), dan Pasal 33.
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kemarin mendaftarkan uji materi UU tersebut dengan mengatasnamakan rakyat. Ia menerima siapa pun yang bermaksud bergabung sebagai pemohon uji materi. Selain Yusril, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukum Andi M Asrun juga meminta pembatalan pasal yang sama.
Demikian pula dengan Serikat Pengacara Rakyat yang diwakili oleh Habiburokhman. Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 Ayat (6) Huruf a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri. "Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril.
Adapun Pasal 7 Ayat (6) mengatur harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara Pasal 7 Ayat (6) Huruf a mengatur, dalam hal harga rata- rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.