JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2012), setelah diprotes oleh banyak anggota Dewan. Substansi yang ditolak beberapa anggota Dewan perihal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penaganan konflik sosial.
Protes pertama kali dilontarkan Wakil Ketua Komisi II Tubagus Hasanuddin. Dia menyoroti Pasal 34 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten/Kota."
Adapun Ayat 2 "Dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi."
Menurut Tubagus, substansi itu bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus lebih dulu meminta pertimbangan DPR. "Seharusnya Ayat 1 dan 2 itu menggunakan UU Darurat tahun 1959 , (pelibatan TNI) harus dalam keadaan darurat," kata Tubagus.
Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah mempertanyakan bentuk forum koordinasi untuk memutuskan pelibatan TNI atau tidak. "Dalam UU kita tidak mengenal forum-forum tersebut," kata dia.
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mempertanyakan terminologi baru status konflik sosial. Selama ini, kata dia, hanya dikenal status tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
"Ini bagaimana sinkronisasinya karena satu status akan bawa implikasi pada persoalan-persoalan, baik kebijakan maupun operasional," kata Mahfudz.
Mahfudz juga mempertanyakan substansi Pasal 35 Ayat 2 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diatur dengan peraturan bersama Kapolri dan Panglima TNI. Menurut dia, pelibatan TNI seharusnya diatur oleh Menteri Pertahanan.
Ketua Pansus PKS Adang Daradjatun mengakui bahwa substansi pasal yang mengatur pelibatan TNI menjadi perdebatan selama pembahasan. Namun, kata dia, sikap akhir seluruh mini fraksi telah sepakat atas RUU itu.
Setelah berbagai anggota Dewan mengkritisi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan agar RUU itu dibahas kembali oleh Pansus. Dia meminta Pansus mempertimbangkan ulang berbagai masukan anggota.
Jika dapat selesai dalam waktu dekat, kata Priyo, RUU itu dapat kembali dibahas dan disahkan pada paripurna tanggal 10 April 2012 . Atas saran itu, seluruh anggota Dewan menyetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.