Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, RUU PKS Batal Disahkan

Kompas.com - 03/04/2012, 14:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2012), setelah diprotes oleh banyak anggota Dewan. Substansi yang ditolak beberapa anggota Dewan perihal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penaganan konflik sosial.

Protes pertama kali dilontarkan Wakil Ketua Komisi II Tubagus Hasanuddin. Dia menyoroti Pasal 34 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten/Kota."

Adapun Ayat 2 "Dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi."

Menurut Tubagus, substansi itu bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus lebih dulu meminta pertimbangan DPR. "Seharusnya Ayat 1 dan 2 itu menggunakan UU Darurat tahun 1959 , (pelibatan TNI) harus dalam keadaan darurat," kata Tubagus.

Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah mempertanyakan bentuk forum koordinasi untuk memutuskan pelibatan TNI atau tidak. "Dalam UU kita tidak mengenal forum-forum tersebut," kata dia.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mempertanyakan terminologi baru status konflik sosial. Selama ini, kata dia, hanya dikenal status tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

"Ini bagaimana sinkronisasinya karena satu status akan bawa implikasi pada persoalan-persoalan, baik kebijakan maupun operasional," kata Mahfudz.

Mahfudz juga mempertanyakan substansi Pasal 35 Ayat 2 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diatur dengan peraturan bersama Kapolri dan Panglima TNI. Menurut dia, pelibatan TNI seharusnya diatur oleh Menteri Pertahanan.

Ketua Pansus PKS Adang Daradjatun mengakui bahwa substansi pasal yang mengatur pelibatan TNI menjadi perdebatan selama pembahasan. Namun, kata dia, sikap akhir seluruh mini fraksi telah sepakat atas RUU itu.

Setelah berbagai anggota Dewan mengkritisi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan agar RUU itu dibahas kembali oleh Pansus. Dia meminta Pansus mempertimbangkan ulang berbagai masukan anggota.

Jika dapat selesai dalam waktu dekat, kata Priyo, RUU itu dapat kembali dibahas dan disahkan pada paripurna tanggal 10 April 2012 . Atas saran itu, seluruh anggota Dewan menyetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com