JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Djoni Muhammad menyampaikan rasa keberatannya atas tindakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang diduga menampar petugas pintu utama LP Kelas II A Pekanbaru, Darso Sihombing, dan dugaan penendangan Saudara Khoiril oleh anggota rombongan Wamen.
Hal tersebut terungkap dalam surat Djoni Muhammad kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tertanggal 2 April 2012 dengan nomor W4.PW.04.01-0816. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan.
Dalam suratnya, Djoni memaparkan bahwa petugas LP telah melayani dengan baik dan kooperatif kedatangan Wamen Denny bersama rombongan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan penertiban dan tindakan hukum pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30.
BNN dan Denny datang meminjam salah satu tahanan LP Kelas II A Pekanbaru. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Denny diduga telah melakukan pemukulan terhadap Darso Sihombing karena dianggap terlalu lama membuka pintu gerbang utama LP.
"Kami merasa keberatan dengan terjadinya penamparan oleh Bapak Wamen terhadap Sdr Darso Sihombing dan penendangan Sdr Khoiril oleh salah seorang rombongan Wamen yang diduga ADC Wamen serta cara penjemputan Sdr Maslan petugas penyimpan kunci yang kami anggap sangat berlebihan dengan bersenjata lengkap dan menarik kerah baju Sdr H Maslan," demikian bunyi surat tersebut.
Djoni juga menyebutkan di dalam suratnya bahwa pihaknya tidak mengambil langkah hukum atas penamparan dan penendangan petugas. Pasalnya, petugas yang bersangkutan telah mengikhlaskan dan Wamen Denny telah meminta maaf kepada kedua petugas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.