Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banggar DPR Disebut Terima Uang Grup Permai

Kompas.com - 02/04/2012, 23:02 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat disebut menerima uang dari Grup Permai melalui anggotanya, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Uang tersebut untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet SEA Games.

Dalam surat tuntutan jaksa kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, uang yang diberikan Grup Permai kepada Banggar DPR dirinci.

"Bahwa untuk kepentingan pengurusan mendapatkan anggaran proyek Hambalang dan wisma atlet, Grup Permai telah mengeluarkan uang atau biaya untuk diberikan kepada Badan Anggaran DPR," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2012).

Rincian dana yang diberikan kepada Banggar DPR dalam surat tuntutan jaksa tersebut adalah Rp 5 miliar melalui Angelina dan Koster pada tangal 5 Mei 2010.

"Bahwa selanjutnya pada sekitar tanggal 13 Mei 2010 anggaran proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, yang tercantum dalam APBNP 2010 disetujui oleh DPR RI," kata Kadek.

Jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com