JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Senin (2/4/2012). Sidang mengagendakan pemeriksaan lima saksi, salah satunya adalah Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Witadinata Sumantri.
"Ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi, Witadinata, Krisna, Bambang Supriatmoko, Ira Mutia Salma, dan Ferli Aulia Supriadi," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, melalui pesan singkat, Senin.
Belum diketahui apa yang akan digali tim jaksa penuntut umum dari saksi tersebut. Adapun saksi lainnya, yakni Krisna Pribadi, merupakan Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia (BII). Sedangkan Ferly Aulia Supriadi dan Mutia Salma adalah mantan event manager Hotel Dharmawangsa, Jakarta, serta Bambang Supriatmoko selaku karyawan di hotel tersebut.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar kepada lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 melalui orang kepercayannya, Arie Malangjudo. Pemberian cek tersebut berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, cek perjalanan yang menjadi alat suap kasus ini dipesan PT First Mujur and Plantation Industry kepada BII melalui PT Bank Artha Graha. Semula cek tersebut untuk membayar uang muka perkebunan kelapa sawit kepada pengusaha Suhardi alias Ferry Yen. Entah bagaimana caranya, cek itu berpindah tangan ke Nunun kemudian anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.