Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Langkah Sigap KPK

Kompas.com - 02/04/2012, 02:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro sebagai tersangka korupsi pada Jumat (16/3) dua pekan silam. Sebelas hari kemudian atau Selasa (27/3), Soemarmo dipanggil KPK. Namun, yang bersangkutan tak bisa hadir karena sakit.

Soemarmo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (30/3). Seusai diperiksa, KPK langsung menahan Soemarmo.

Artinya, kurang dari setengah bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Soemarmo harus mendekam di bui. Bukan hanya Soemarmo, tersangka korupsi yang dengan sigap ditahan KPK tak lama setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Desember 2011. Pada 16 Januari 2012, KPK untuk pertama kali memeriksa Wa Ode. Pada 21 Januari, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode, tetapi yang bersangkutan tak hadir karena sakit. Pemeriksaan kedua akhirnya dilakukan pada 26 Januari 2012. Wa Ode pun langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu begitu selesai diperiksa.

Langkah sigap KPK yang menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu diperiksa, dan akhirnya ditahan memang seperti menjadi prosedur tetap lembaga antikorupsi tersebut. Langkah yang tanpa kompromi dalam menahan tersangka korupsi itu yang membuat masyarakat percaya terhadap KPK.

Jadi, ketika ada tersangka korupsi seperti politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang justru dianggurin KPK cukup lama, publik pun bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi dengan KPK.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 26 Januari 2012. Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games pada 3 Februari 2012. Namun, justru setelah menyandang status sebagai tersangka, keduanya malah belum diapa-apain KPK. Jangankan ditahan, diperiksa sebagai tersangka pun belum.

Awalnya tak ada yang curiga soal belum diperiksanya Miranda dan Angelina oleh KPK. Ketika ditanya kapan Miranda diperiksa, jawaban Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu masih menunggu persidangan Nunun Nurbaeti. Kini setelah Nunun menjalani persidangan beberapa kali, masih juga tak ada kabar kapan Miranda diperiksa.

Demikian halnya pemeriksaan terhadap Angelina. Ketika ditanya kapan KPK menahan Angelina, Ketua KPK Abraham Samad kepada sejumlah media mengatakan, penahanan terhadap mantan Puteri Indonesia 2002 tersebut masih menunggu berkasnya rampung. Berkas apakah yang harus dirampungkan? Jika berkas pemeriksaan, toh, Angelina belum diperiksa.

Hampir di setiap kesempatan bertemu pimpinan KPK atau pejabat yang bisa memberi informasi kepada wartawan, pertanyaan kapan Miranda dan Angelina diperiksa atau ditahan selalu muncul. Salah seorang pejabat di KPK mengungkapkan, lama-lama mereka enggak tahan dengan jawaban klise seperti menunggu berkas rampung. Publik pun tak bakal percaya jika jawaban seperti itu yang selalu keluar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com