Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Menerima Penundaan Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 31/03/2012, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menerima hasil rapat paripurna DPR RI untuk menunda kenaikan harga BBM bersubsidi serta memungkinkan adanya penyesuaian apabila harga rata-rata minyak mentah mengalami deviasi lebih dari 15 persen dalam enam bulan terakhir.

"Setelah mengikuti dan mencermati dinamika dalam rapat paripurna soal UU APBN-Perubahan 2012 ini dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 ayat 6A tadi, pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil tersebut," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam memberikan sambutan pada akhir rapat paripurna DPR RI yang baru berakhir di Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

Rumusan hasil paripurna tersebut sekaligus mengesahkan APBN-Perubahan 2012 yang memulai pembahasannya sejak sebulan lalu akibat adanya peningkatan harga minyak dunia.

Menurut pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dengan adanya keputusan ini maka harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan pada 1 April 2012.

Ia menjelaskan, pemerintah baru dapat melakukan penyesuaian harga BBM apabila dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dollar AS per barrel.

Dengan demikian, maka kenaikan harga BBM bersubsidi akan mengalami penundaan karena dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak belum mengalami deviasi sebesar 15 persen.

"Ini harus realisasi dalam enam bulan terakhir. Sekarang belum. Jadi pokoknya tidak hari ini, tidak besok, dan tidak dalam waktu dekat (ada kenaikan harga BBM)," ujarnya.

Terkait dengan upaya pengaturan BBM bersubsidi, pemerintah tidak bisa memakai opsi tersebut untuk menjaga beban anggaran subsidi energi karena UU APBN sudah tidak berlaku lagi.

"Pembatasan (BBM bersubsidi untuk) mobil pribadi itu tidak lagi, (karena) tidak ada lagi dalam UU APBN Perubahan," kata Bambang.

Rapat Paripurna DPR RI baru berakhir pada Sabtu pukul 01.00 dini hari karena terjadi kericuhan dan hujan interupsi yang dilakukan fraksi terkait mekanisme pemungutan suara atas substansi Pasal 7 ayat 6A dalam UU APBN Perubahan 2012.

Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Gerindra tidak menginginkan adanya tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Sementara ayat tambahan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 6A berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Penjelasan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan terakhir.

Fraksi yang menyetujui adanya ayat ini adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Perdebatan terkait mekanisme pemungutan suara dan tata tertib rapat paripurna tersebut menyebabkan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Hanura meninggalkan ruang rapat serta melakukan aksi walk out ketika hendak dilakukan voting.

Setelah pemungutan suara dilakukan, mayoritas anggota DPR, yaitu sebanyak 356 orang, memilih untuk menambahkan ayat 6A. Sedangkan 82 orang sisanya menolak untuk memasukkan ayat tersebut dalam Pasal 7.

Rapat paripurna tersebut dimulai pada Jumat (30/3/2012) pukul 14.30 untuk kemudian mengalami skors pada pukul 16.30 untuk memberikan kesempatan kepada fraksi untuk melakukan lobi. Skors kemudian dicabut pada pukul 22.30, tetapi sempat mengalami penundaan sementara kembali selama 10 menit menunggu kehadiran Fraksi PDI-Perjuangan yang belum hadir di ruang rapat.

Rapat kemudian dibuka oleh pimpinan sidang Ketua DPR RI Marzuki Alie pada pukul 22.45 dan baru berakhir pada Sabtu pukul 01.00.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com