Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Golkar 15 Persen, PKB Turun Jadi 5 Persen

Kompas.com - 30/03/2012, 18:36 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golkar mengajukan persentase 15 persen untuk deviasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sehingga pemerintah bisa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyampaikan dengan bahasa yang tegas kami bersikukuh untuk menolak rencana kenaikan harga BBM. Dalam hitung-hitungan Golkar ini masih mencukupi tidak perlu menaikkan harga BBM dengan catatan harga minyak dunia dan Indonesia yang fluktuatif di mana kita pantau naik turunnya 15 persen dalam rentang waktu 3-6 bulan," sebut Priyo, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Priyo mengatakan, Golkar mencoba mempertahankan harga BBM kecuali ada fluktuasi harga BBM yang hebat. Untuk itu, partai ini mengusulkan deviasi harga ICP yakni selisih antara asumsi yang dipatok pemerintah dalam APBN dengan realisasi ICP yang cukup besar ketimbang persentase yang diajukan pemerintah.

Golkar mengajukan 15 persen sedangkan pemerintah 5 persen. Dengan persentase 15 persen berarti ketika asumsi harga ICP berselisih 15 persen dengan realisasi ICP maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Persentase Golkar, kami mengajukan fluktuasi harga naik turun 15 persen selama tenggat waktu 6 bulan," tegas dia.

Sementara itu, menurut Priyo, Fraksi Partai Demokrat mengajukan angka deviasi sebesar 5 persen, PKB sudah berubah menjadi sama dengan Demokrat. Tadinya PKB sendiri mengajukan 17,5 persen.

"Mereka di kisaran antara 5-10 persen dalam kisaran waktu 30 hari dan seterusnya," pungkasnya.

Untuk diketahui saja, perihal persentase deviasi ICP ini termuat dalam Pasal 7 Ayat 6a. Isi pasal tersebut.

"Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."

Pasal ini merupakan pasal tambahan yang diusulkan dalam RUU APBN 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com