Jakarta, Kompas -
Neneng menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (29/3), menuturkan, KPK mendapatkan informasi dari Polri mengenai keberadaan Neneng. ”Soal keberadaan tersangka N, kami dapat informasi dari Mabes Polri. Mereka sudah terima info dari Interpol,” kata Johan.
Namun, Johan tak mau mengungkap di negara mana kini Neneng terlacak. Ia hanya menyebutkan, terakhir kali sebelum keberadaannya yang sekarang, Neneng berada di Singapura.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman juga mengatakan, Polri sudah mengetahui keberadaan Neneng. Namun, ia tak bersedia menyebutkan nama negara itu.
Menurut Johan, KPK tengah melakukan koordinasi intensif untuk menindaklanjuti informasi dari Polri itu.