Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Neneng, KPK Koordinasi Intensif dengan Polri

Kompas.com - 29/03/2012, 19:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri dalam menindaklanjuti informasi kepolisian internasional (Interpol) soal keberadaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, kewenangan untuk menangkap Neneng berada di tangan Interpol. "Untuk melakukan penangkapan di luar negeri merupakan kewenangan Interpol, bukan KPK atau polisi di Jakarta. KPK akan melakukan koordinasi intensif dengan Mabes Polri untuk tindak lanjuti info yang masuk," kata Johan di Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Johan mengakui, pihaknya telah mendapat informasi terkait keberadaan Neneng dari Interpol yang disampaikan melalui Polri. Namun dia enggan mengungkap di mana istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu bersembunyi. "Tidak bisa ngomong negaranya, kita membenarkan, ada di sebuah negara," ucap Johan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman mengungkapkan, Polri telah menyampaikan ke KPK soal lokasi keberadaan Neneng. Polri telah berkoordinasi dengan interpol di negara tempat Neneng berada untuk melakukan penangkapan. Namun Sutarman juga enggan mengungkap nama negara tersebut.

"Ada di satu negara. Kemarin saya sudah informasikan ke KPK, sudah bersama-sama kita. Tapi, kita tidak bisa menangkap seseorang di negara orang lain. Kita minta bantuan secara internasional dengan menggunakan Interpol kita," kata Sutarman.

Sutarman mengungkapkan, negara tersebut memiliki ciri-ciri warga negara yang mirip dengan warga negara Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara itu ada Thailand, Sutarman tidak membantah maupun mengiyakan. "Nanti kalau saya bilang takut kabur lagi. Kita, intinya kerja sama dengan Interpol lain, bukan hanya Thailand," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Neneng dan Nazar diduga mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan PLTS tersebut. Kasus dugaan korupsi itu juga menjerat pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting, sebagai terdakwa. Awalnya, Neneng melarikan diri bersama Nazaruddin ke Singapura pada Mei 2011. keberadaannya kemudian menjadi tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com